Pertanyaan yang sering diajukan
Kumpulan pertanyaan yang sering diajukan oleh pemohon tentang suatu permintaan layanan data. Dan Undang-undang tentang Permintaan Data Pribadi
Pasal 15 ayat (1) UU PDP menyebutkan:
Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) DIKECUALIKAN UNTUK:1. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; 2. kepentingan proses penegakan hukum;3. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;4. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau5. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Registrasi dapat dilakukan melalui website resmi layanan data dengan cara sebagai berikut :
1. Buka halaman beranda, kemudian klik tombol daftar yang terdapat pada pojok kanan atas, maka akan dialihkan ke halaman registrasi 2. Isi semua data yang terdapat pada form registrasi
3. Setelah semua data dilengkapi, kemudian klik tombol simpan
4. Anda akan mendapatkan email yang menandakan proses registrasi berhasil
1. Buka halaman beranda, kemudian klik tombol daftar yang terdapat pada pojok kanan atas, maka akan dialihkan ke halaman registrasi 2. Isi semua data yang terdapat pada form registrasi
3. Setelah semua data dilengkapi, kemudian klik tombol simpan
4. Anda akan mendapatkan email yang menandakan proses registrasi berhasil
Waktu penyajian Data Keimigrasian dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak permintaan diterima.
Data dapat diterima oleh pemohon apabila proses pencarian dan proses verifikasi telah selesai dan pemohon dapat melakukan unduh data
Data yang dapat diterima antara lain :
- Data Visa
- Data Perlintasan
- Data Izin Tinggal
- Data Paspor
- Data Deportasi
Data detail dan data statistik
- Asas Perlindungan, bahwa setiap pemrosesan Data Keimigrasian dilakukan dengan memberikan pelindungan agar tidak disalahgunakan.
- Asas Kepastian Hukum, bahwa setiap pemrosesan Data Keimigrasian dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan perlindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung sehingga mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
- Asas Kepentingan Umum, bahwa dalam pemrosesan Data Keimigrasian harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan negara, pertahanan dan keamanan nasional.
- Asas Kemanfaatan, bahwa penggunaan Data Keimigrasian harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
- Asas Kehati-hatian, bahwa para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Keimigrasian harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian.
- Asas Keseimbangan, bahwa penyajian Data Keimigrasian harus menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.
- Asas Pertanggung Jawaban, bahwa semua pihak yang terkait dengan pemrosesan Data Keimigrasian bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait.
- Asas Kerahasiaan, bahwa Data Keimigrasian terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan data yang tidak sah.
Pelacakan status permohonan dapat dilakukan melalui menu lacak yang terdapat pada halaman beranda
Untuk melakukan pengecekan keabsahan dokumen, dapat dilakukan dengan cara scan QR yang terdapat pada dokumen yang sudah diterima dan diunduh.
Pemohon wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data serta melindungi dari pemrosesan dan penggunaan data yang tidak sah atau melawan hukum.